Prudential
termasuk salah satu perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia. Tidak heran
jika nasabah dari perusahaan ini semakin bertambah tiap tahunnya. Prudential
memang memberikan perlindungan maksimal pada nasabahnya sesuai dnegan polis
yang diajukan. Nah, berikut ini beberapa syarat yang harus Anda perhatikan
dalam cara klaim asuransi Prudential.
1. Isilah
Formulir Pengajuan Klaim
Syarat
berkas pertama yang harus Anda lengkapi saat mengajukan klaim adalah formulir
klaim rawat inap yang bisa Anda unduh langsung melalui website resmi
Prudential. Jika tertanggung atau pemegang polis harus diwakilkan, Anda bisa
mengisi surat kuasa pemberian rekam medis yang juga bisa Anda dapatkan melalui
website Prudential.
Isilah
formulir tersebut dengan benar, jujur dan lengkap. Pihak Prudential akan
melakukan validasi dan verfikasi untuk memastikan klaim Anda. Jika ada yang
tidak lengkap dari formulir ini, bukan tidak mungkin jika pengajuan klaim Anda
ditolak. Formulir klaim ini bisa bermacam-macam sesuai dengan kondisi Anda.
Perlu
Anda perhatikan, formulir klaim rawat inap, kecelakaan dan penyakit kritis
berbeda-beda sesuai dengan kondisinya. Syarat dan berkas yang perlu
dipersiapkan juga berbeda sesuai dengan jenis klaim yang Anda alami. Pada kasus
kecelakaan, Anda diharuskan menyertakan surat berita acara kepolisian sebagai
bukti.
Cara
klaim asuransi Prudential untuk asuransi jiwa,
jika untuk tertanggung yang meninggal dunia memerlukan berkas dan dokumen yang
lebih banyak dari klaim lainnya. Selain keseluruhan berkas umum, Anda juga
perlu menyertakan surat keterangan kematian dari pemerintah setempat, polis
asli juga identitas ahli waris.
2. Sertakan
Surat Keterangan Dokter
Saat
mengajukan klaim dengan sistem reimbursement, Anda diharuskan melampirkan Surat
Keterangan Dokter dari dokter yang merawat Anda. SKD yang diterima oleh pihak
Prudential haruslah ditandatangani oleh dokter yang bersangkutan dan memiliki
stempel rumah sakit. Jika ada yang tidak jelas dari surat ini, pihak Prudential
berhak menolak klaim Anda.
3. Kwitansi
dan Rincian Pembayaran Asli
Berkas
selanjutnya yang perlu Anda sertakan adalah kwitansi beserta rincian pembayaran
biaya rumah sakit. Dalam sistem reimbursement, Anda diharuskan menyimpan
keseluruhan kwitansi saat pengajuan klaim. Jika biaya perawatan sudah dijamin
oleh asuransi lainnya, Anda harus menyertakan surat koordinasi benefit dengan
salinan rincian biaya rumah sakit tadi.
4. Salinan
Rekam Medis Selama Rawat Inap
Berkas
lain yang perlu Anda sertakan saat mengajukan klaim adalah hasil pemeriksaan
medis selama masa rawat inap. Rekam medis ini bisa berupa hasil pemeriksaan
laboratorium juga radiologi yang berkaitan dengan diagnosa penyakit yang Anda
derita. Pihak Prudential tidak akan meng-cover hasil pemeriksaan yang
tidak berkaitan dengan diagnose tersebut.
5. Salinan
Polis dan Keterangan Identitas
Berkas
yang tak kalah penting yang perlu Anda persiapkan adalah salinan polis, kartu
anggota serta keterangan identitas. Keterangan identitas ini bisa berupa KTP,
Paspor atau SIM yang masih berlaku. Sedangkan untuk pengajuan klaim meninggal
dunia, ahli waris harus menyertakan akta nikah jika tertanggung merupakan suami
atau istri disamping KTP.
Jika
ahli warisnya adalah anak, maka diperlukan lampiran akta lahir. Bila ahli waris
adalah orang tua, Anda diharuskan melampirkan akta lahir tertanggung. Jika ahli
waris saudara kandung, Anda perlu melampirkan akta lahir tertanggung dan akta
lahir ahli waris tersebut.
Cara klaim asuransi Prudential ini memang sedikit
rumit karena memiliki mekanisme yang lumayan panjang. Pastikan saja Anda
memenuhi berbagai syarat berkas tadi dan polis yang Anda miliki masih dalam
keadaan aktif juga tidak berada dalam masa tunggu. Anda bisa berkonsultasi dan
meminta bantuan tim kami melalui situs dokter.my untuk mengajukan klaim.
0 komentar:
Posting Komentar